ISTILAH WANPRESTASI


0
Categories : SEPUTAR HUKUM

Apa itu WANPRESTASI?

Wanprestasi ialah sikap dimana seseorang tidak memenuhi atau lalai melaksanakan kewajiban sebagaimana yang telah ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara kreditur dan debitur. Secara sederhana bisa juga disebut dengan ingkar janji. Jadi, orang yang berhutang harus ditegur (Somasi)  dahulu sebelum dilakukan upaya hukum. Seperti yang disebutkan dalam Kitab Undang- Undang Hukum Perdata yang berbunyi sebagaimana dibawah ini.

Wanprestasi dalam KUHPerdata Pasal 1238 yang berbunyi :

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.”

Setelah ditegur untuk membayar hutangnya tetapi tidak juga membayar maka hutangnya dapat diminta atau ditagih dengan ditambah bunga dan biaya kerugian lainnya.

Pasal 1243 KUHPerdata yang berbunyi :

“Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak di penuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya.”

Lain halnya bila prestasi belum sepenuhnya dilakukan oleh mitra bisnis, maka pihak yang tidak melakukan prestasi (dalam hal jual beli yang menggunakan sistem pembayaran dengan (DP) down payment) maka penjual dapat membatalkan perjanjian tersebut dengan menyatakan dengan tegas secara tertulis bahwa perjanjian jual beli tersebut batal dan dianggap tidak ada dikarenakan pembeli tidak ada itikad baik untuk melaksanakan kewajibannya. (pendapat ini saya nyatakan tidak mengikat dan bukan sebagai sumber hukum)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *